Klaim Penangkapan kasus narkoba Terbesar

oleh
EKSPOS : Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Irman Sugema berbincang dengan para tersangka peredaran narkoba saat jumpa pers yang digelar di Polrestabes, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (19/2/2019). (Foto: IST)

RADARSUMEDANG.id, BANDUNG – Sejak dua minggu terakhir (1-14 Februari) Satres Narkoba Polrestabes Bandung. membongkar 15 kasus narkoba dan menangkap 20 pelaku. Dengan barang bukti yang disita diantaranya, sabu 201,03 gram, 255 butir pil extacy dan 175 butir psikotropika.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Irman Sugema mengatakan, penangkapan tersebut merupakan penangkapan terbesar selama dua minggu terakhir. Dan telah menyelamatkan ratusan orang dalam penyalahgunannya.

“Polri telah menyelamatkan 1.500 orang dari penyalahgunaan psikotropika,” kata  Irman dalam jumpa pers yang digelar di Polrestabes, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (19/2/2019).

Irman menjelaskan, 20 orang tersangka tersebut, rinciannya adalah delapan orang pengedar, tiga kurir dan sembilan orang Pengguna. Kemudian dari tangan pelaku pihaknya juga menita beberapa 13 handphone dan beberapa bukti lainnya.

“Barang bukti lain yang disita yakni 13 unit handphone, 13 unit timbangan digital, satu buah  bong kaca, dua buah pipet kaca, dan tiga plastik klip,” ungkapnya.

Para tersangka dibekuk di beberapa lokasi, antara lain di apartemen, jalan umum, kos-kosan/kontrakan dan rumah tinggal di wilayah jalan Soekarno Hatta, Jalan Ibrahim Adjie dan Jalan Moch. Toha Kota Bandung.

“Mereka dijerat pasal 114 jo 112 UURI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pengedar adalah dipidana paling lama penjara seumur hidup, paling singkat 5 tahun,”kata dia.

Ia menambahkan, hukuman maksimal 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah, paling banyak Rp 10 miliar rupiah. Sedangkan bagi pengguna dikenakan pasal 112 jo 127 UURI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selama melakukan aksinya, para pengedar atau kurir melakukan aksinya  dengan modus menempel narkotika yang telah dipesan di tempat yang dianggap aman. “Kemudian pengedar tersebut memberi calon pembeli mengenai posisi atau tempat narkotika tersebut ditempel,” tuturnya.

Ia berharap, dengan pengungkapan kasus ini, semua lebih waspada pada kejahatan narkoba yang merusak mental generasi muda. “Mari kita satukan semangat untuk sama-sama memberantas narkoba,” pungkasnya.

(azs)