RADARSUMEDANG.id, BANDUNG – Pengadilan Tipikor Bandung kembali menggelar sidang lanjutan kasus kartu Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Subang, Senin (11/3/2019).
Sidang yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB beragendakan keterangan saksi yang dibagi dalam dua termin. Sidang pertama menghadirkan terdakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Subang, Suwarna Mukodas. Sementara sidang kedua menghadirkan terdakwa mantan Ketua PWI Kabupaten Subang yang juga pemilik Tabloid Metro Pasundan (MP), Dadang ‘Metro’ Hidayat.
Pada sidang kedua tersebut terungkap asal muasal pembuatan kartu NISN yang kini kasusnya ditangani pihak kejaksaan. Salah seorang saksi, Parman Kusuma mengungkapkan, ide pembuatan kartu NISN bermula saat dirinya mendapat temuan banyaknya kartu NISN milik siswa yang rusak dan hilang. Padahal kartu NISN sangat dibutuhkan siswa. Salah satunya untuk kepentingan pencairan bantuan dari pemerintah.
“Temuan ini kemudian saya laporkan ke Haji Dadang (Dadang Hidayat),” ujar Parman saat bersaksi di hadapan majelis hakim.
Saat pertemuan di Sekretariat Tabloid MP, kata Parman, hasil temuan-temuannya itu dibahas bersama rekan-rekannya di Tabloid MP. Termasuk terdakwa Dadang.
Dari pertemuan itu, tercetuslah ide untuk membuat kartu NISN yang rencananya akan dijual kepada para siswa se-Kabupaten Subang. Untuk memuluskan rencana tersebut, terdakwa Dadang selaku pemilik Tabloid MP, didampingi Parman, kemudian menemui terdakwa Suwarna.
Saat itu, kata Parman, terdakwa Suwarna merespon dengan baik rencana pembuatan kartu NISN. Bahkan terdakwa Suwarna pun tak menolak saat dimintai tandatangannya untuk dibubuhkan dalam kartu NISN yang akan dibuat pihak Tabloid MP.
“Saat itu saya pernah menawarkan dua model (desain) kartunya kepada pak Suwarna. Satu model berwarna merah, satu model lagi berwarna biru muda,” tutur Parman.
Desain-desain kartu NISN yang dibuatnya, kata Parman, ia buat berdasarkan yang dilihatnya di internet. Tak sampai disitu. Parman pun mengaku sempat mendapat perintah dari terdakwa Dadang untuk menemui Munarli selaku koordinator Kepala UPTD Pendidikan.
Dalam pertemuan tersebut, Parman mengungkapkan rencana pembuatan kartu NISN kepada Munarli. Kepada Munarli, Parman mengaku pembuatan kartu NISN telah mendapat persetujuan terdakwa Suwarna selaku kepala Dinas Pendidikan.
Munarli pun percaya begitu saja. Munarli pun lalu menandatangi surat pengantar berkop Tabloid HP yang berisi penawaran kartu NISN yang ditunjukan kepada kepala sekolah.
Dalam perjalanannya, kartu NISN pun akhirnya beredar di beberapa kecamatan. Satu kartu dihargai sebesar Rp25 ribu per siswa. Padahal biaya produksinya hanya Rp4 ribu per kartu. Total hasil penjualan saat itu terkumpul hingga Rp190 juta.
Hasil penjualan kartu, kata Parman, sebagian rencananya akan digunakan untuk biaya acara peringatan HUT Tabloid MP ke-3 dan santunan kepada siswa kurang mampu.
Meski sudah beredar di sejumlah sekolah, menurut Parman, segala aktivitas pembuatan kartu NISN kemudian dihentikan setelah terendus pihak kejaksaan. Saat ini kasus yang menjerat dua terdakwa ini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.