RADARSUMEDANG.id, CIMAHI – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi menurunkan sejumlah reklame ilegal yang dipasang di billboard milik Pemerintah Kota Cimahi.
Hal itu terpaksa dilakukan karena reklame berbentuk Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2019 yang terpasang itu dipasang di tempat yang dilarang itu melanggar aturan.
“Kami dapat informasi kalau titik reklame milik pemerintah dipasangi APK. Setelah dapat info dan dicek, ternyata benar akhirnya terpaksa diturunkan,” ungkap Kepala Bappenda Kota Cimahi, Dadan Darmawan, saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan D. Hardjakusumah, Senin (18/2).
Menurutnya, titik reklame milik pemerintah tidak disewakan untuk umum. Apalagi, pemasangan APK pada aset milik pemerintah melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
“Memang tidak untuk komersil. Kecuali, para caleg atau partai memasang di titik reklame milik swasta, tentut itu tidak kami persoalkan dan itu bisa kita tagih pajaknya,” katanya.
Pihaknya menilai pemasangan APK di titik reklame milik pemerintah biasanya dilakukan oknum tim caleg maupun parpol, sehingga caleg yang bersangkutan kerap mengelak jika dituding memasang secara ilegal.
“Memang biasanya yang memasang itu kan orang suruhan, dan mereka tidak peduli dipasang dimana, jadi seenaknya saja. Karena kalau kita tanya calegnya, mereka selalu bilang tidak tahu,” jelasnya.
Titik reklame di bawah kewenangan Bappenda Kota Cimahi tersebar di empat titik, diantaranya di depan akses Tol Baros, Jalan Jend. Amir Machmud, Jalan D. Hardjakusumah, dan di perbatasan Padasuka Kota Cimahi.
“Biasanya dipakai sebagai sarana sosialisasi program dan kegiatan pemerintah kepada masyarakat. Tidak boleh kontennya soal politik atau produk komersil,” tegasnya.
Koordinator Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kota Cimahi Yana Maulana mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat peringatan ke parpol untuk segera menurunkan APK yang dipasang di sarana milik pemerintah.
“Sarana pemerintah dilarang untuk dipasang APK apapun bentuknya. Kita sudah berikan surat peringatan, tapi kan kadang diabaikan,” katanya.