Kolom Penghayat Keagamaan Belum Bisa Diisi

oleh
ILUSTRASI : Suasana kantor pelayanan Disdukcapil Kota Cimahi. Hingga saat ini, kolom penghayat keagamaan di kota cimahi belum bisa diisi. ( Foto :TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG )

RADARSUMEDANG.id, CIMAHI –Masyarakat adat Kampung Cireundeu khususnya yang menghayat kepercayaan ‘Sunda Wiwitan’ keberatan jika mereka harus membentuk organisasi atau lembaga berbadan hukum agar bisa membuat KTP-Elektronik.

Menurut Panitre n Adat Kampung Cireundeu, Asep Abas, penghayat kepercayaan di Kampung Cireundeu tidak mungkin membentuk organisasi berbadan hukum yang disyaratkan.

“Tentu tidak mungkin kami membentuk organisasi, karena kami hidup dalam komunitas. Tapi kalau butuh pernyataan dari sesepuh adat agar ada bukti legal, ya kami siap saja, asal bukan sebagai organisasi,” ungkap Abah Asep saat ditemui di Kampung Cireundeu, Minggu (24/2).

Hingga saat ini, belum satupun warga adat Cireundeu, khususnya penghayat kepercayaan yang sudah mengantongi KTP-el karena permasalahan legalitas tersebut.

Bahkan pihaknya belum menerima informasi terbaru dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi soal kelanjutan KTP-el untuk penghayat kepercayaan di Cireundeu.

“Sampai sekarang tidak ada kabar. Kalau memang harus berbadan hukum, lebih baik tidak usah punya KTP-el atau kosongkan saja kolom agamanya,” bebernya.

Disdukcapil sendiri belum menerbitkan KTP-el untuk penghayat kepercayaan di Cimahi karena syarat lembaga berbadan hukum bagi para penghayat kepercayaan belum terpenuhi.

Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Cimahi, Totong Solehudin, mengatakan ada salah persepsi antara Disdukcapil dan warga adat Cireundeu soal organisasi atau lembaga berbadan hukum.

“Sebetulnya hanya salah persepsi saja. Disdukcapil melaksanakan kewajiban dengan mengajukan prasyarat pengajuan KTP-el, sedangkan warga adat bertahan dengan kepercayaan yang mereka anut, jadi tidak ada jalan tengahnya,” kata Totong.

Padahal, secara status penghayat kepercayaan sudah memenuhi kriteria berbadan hukum, dengan adanya komunitas sebagai lembaga berbadan hukum dan sesepuh adat sebagai penanggung jawab.

“Sesepuh dan komunitas dengan 70 kepala keluarga penghayat kepercayaan itu kan syarat organisasi berbada hukum. Kami bahkan sudah bertemu dengan perwakilan adat. Jadi tidak ada masalah, hanya tinggal pengajuan ke Disdukcapil,” ujarnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi, Tata Wikanta, menegaskan jika dinas terkait harus memfasilitasi kebutuhan masyarakat terutama soal administrasi kependudukan.

“Nanti akan kita tanya dulu dinasnya, apa masalahnya sampai belum terbit. Kalau sudah, tinggal kita cari solusinya. Masyarakat Cimahi harus terfasilitasi semua,” ungkapnya.

Di Kampung Cireundeu sendiri ada sekitar 70 kepala keluarga atau sekitar 200 orang penghayat kepercayaan yang belum memiliki KTP-el.

(dan)