Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Rifqi Ali Mubarok menegaskan setiap WNA tidak bisa memilih dalam Pemilu meski mempunyai KTP.
Untuk kasus yang di Cianjur, pihaknya akan meminta klarifikasi langsung kepada Disdukcapil Cianjur. Meski demikian, masalah tersebut sudah bisa diselesaikan dengan memperbaiki NIK.
“Kalau KPU kan jelas, yang berhak memilih (Pemilu) itu WNI bukan WNA, meski WNA punya KTP tetap tidak bisa,” ucapnya.
Terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi Nurudin menjelaskan pihaknya mempunyai data Kitap untuk WNA di wilayah Sukabumi, Kabupaten Sukabumi dan Cianjur. Total yang ada dalam datanya, ada sebanyak 111 orang yang memliki Kitap. Untuk Cianjur, dari 57 WNA, yang mempunyai KTP baru 27 orang.
Mereka terbagi menjadi beberapa kategori. Seperti menjadi tenaga kerja asing di peternakan, Direktur Utama atau menjadi komisaris di sebuah perusahaan. Mereka berasal dari sejumlah negara, seperti Tiongkok atau Korea. Lalu, ada pula istri (WNA) ikut suami, Suami (WNA) ikut istri dan juga anak-anaknyan yang tinggal di Indonesia dari orang tuanya yang WNA.
“Kitap itu 5 tahun dan bisa diperpanjang. E ktp beredar di masyarakat gak usah dipersoalkan menurut kami, soalnya cukup lama bahkan secara undang2 kependudukan 23 tahun 2006 sudah diatur pasal 21, dan perubahan uu 2003 no 24 pasal 63 lebih jelas diatur,” terangnya.
Ia memastikan para WNA itu tinggal secara legal karena diawasi dengan ketat. Pihaknya mengaku punya tim pengawasan orang asing tingkat pusat sampai kabupaten, kecamatan.
“Sifatnya mengkoordinasikan kegiatan orang asing dalam pengawasan, fungsional ada polisi, TNI, kejaksaan dan lain-lain. Kemudian masyarakat sekarang mengawasi mereka kalau curiga laporkan. Semuanya legal,” pungkasnya.