RADARSUMEDANG.id, BANDUNG – Sidang kasus pengeroyok suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla berlanjut. Sidang kali ini menghadirkan saksi Ceppy Gunawan untuk terdakwa Joko Susilo, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (12/3/2019).
Namun kesaksian Ceppy Gunawan selalu bertentangan dengan BAP yang diterima oleh majelis hakim. Bahkan Ceppy membantah dirinya terlibat pembunuhan Haringga di Stadion GBLA.
Ceppy Gunawan menyampaikan kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim, Mohammad Basir, Anggota Majelis Hakim Suko Harsono dan Sri Kuncoro. Cappy menyebut dirinya hanya merekam dan tidak ikut memukul korban apa lagi memperhatikan keberadan Joko Susilo.
“Ada terikan dengan kata-kata kasar kepada suporter Persija Jakarta. Jarak saya dan teriakan itu sekitar 10 meter. Kemudian saya mengeluarkan hanphone untuk rekam kejadian,”ujar Ceppy.
Hakim Mohammad Basir kemudian menanyakan, saat kejadian tersebut apa melihat terdakwa Joko Susilo yang merupakan teman sepermainannya. Ceppy menjawab singkat bahwa dirinya tidak mengetahui.
“Saya tidak lihat joko. Saya pisah dan ketemu lagi sudah diwarung kopi,” ungkap Ceppy
Hakim Basir heran dengan jawaban Ceppy yang berbeda dengan BAP. Di dalam BAP Ceppy mengatakan bahwa Joko dan DFA turut memukul dengan tangan dan menendang dengan kaki.
“Ini keterangan saudara. DFA dan Joko memukul dengan tangan kosong mengepal dan di injak. Joko memukul di bahu sebelah kanan tanggal 29 Oktober 2018 itu ya,”kata Basir.
Basir menilai, pernyatan Ceppy dalam persidangan seolah menutupi fakta dan sangat berlawanan dengan BAP yang ia terima.
“Bagaimana keterangan kamu disini. Jadi jangan menutupi fakta. Ini sudah bertolak belakang. Ini tidak konsisten, BAP menyatakan beda,”jelasnya.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Melur Kimaharandika menanyakan juga terkait kesaksianya untuk terdakwa DFA dimana Ceppy mengatakan dirinya merekam dan turut menginjak korban Haringga Sirila.
“Apakah dalam kesaksian untuk DFA terdakwa dibawah umur saya mendesak dan memukul anda?” tanya Melur.
Setelah dibacakan kesaksiannya dalam sidang DFA, dimana dinyatakan bahwa Ceppy menginjak dua kali. Ceppy hanya terdiam.
Sedangkan untuk kesaksian terdakwa Joko Susilo majelis hakim memutuskan sidang ditunda sampai Rabu (13/3/2019). Dimana permintaan tersebut datang dari Kuasa Hukum Ceppy agar bisa dilanjutkan esok hari.