Sudah Sejauhmana Kini Progres Kawasan Perkotaan Jatinangor?

oleh
FOR RADARSUMEDANG.ID SOSIALISASI: Kegiatan Sosialisasi KPJ di Kecamatan Sukasari, Kabupaten Sumedang belum lama ini

RADARSUMEDANG.ID – Koordinator Gugus Tugas Kawasan Perkotaan Jatinangor (KPJ), Ismet Suparmat mengaku telah melakukan pembahasan progres pengelolaan KPJ bersama Ketua Tim Koordinasi Pengelolaan Kawasan Perkotaan Jatinangor. Untuk menuju KPJ tersebut, telah dilakukan berbagai tindakan.

 

Tindakan tersebut antara lain melalui rencana aksi (Quick Win) di antaranya penyediaan data dan informasi KPJ, penanganan kemacetan, penanganan persampahan dan sanitasi, penataan ruang, peningkatan ekonomi masyarakat, rintisan Smart City, penanganan kebencanaan dan peningkatan pelayanan pemerintahan.

 

Ismet mengatakan, sebelum dilakukan Quick Win terlebih dahulu dilaksanakan sosialisasi di lima kecamatan tentang peraturan daerah nomor 15 tahun 2021 tentang KPJ dan sudah selesai dilaksanakan pada Februari 2022.

 

“Termasuk kolaborasi dengan perguruan tinggi dengan melakukan verifikasi data geospasial sudah selesai dilaksanakan pada Agustus 2022 dengan capaian bangunan yang terintegrasi sebanyak 21.826 atau 68% dari jumlah bangunan di Kecamatan Jatinangor,” katanya.

 

Selain itu, kata ismet, pemasangan alat Early Warning System (EWS) untuk peringatan Gerakan tanah di lokasi longsor Desa Cihanjuang Kecamatan Cimanggung.

 

Menurutnya, tim KPJ melakukan diseminasi ke Unpad, ITB, IPDN, IKOPIN, AL-Masoem dan Unsap. Masing-masing perguruan tinggi menindaklanjuti dengan menyampaikan daftar program/kegiatan yang akan dilaksanakan di KPJ lebih luasnya di Kabupaten Sumedang.

 

“Sekarang sedang proses evaluasi dengan menyampaikan surat realisasinya ke setiap perguruan tinggi,” ucap Ismet.

 

Ia mengaku, kendala yang dihadapai masih belum efektif dan belum optimalnya dukungan perangkat daerah dalam pengelolaan KPJ, seperti dengan data yang terkait dengan 5 kecamatan wilayah KPJ belum tersedia dengan baik, sehingga perlu adanya peningkatan dukungan perangkat daerah dalam pengelolaan KPJ, hal ini perlu disikapi pada tahun 2023 agar ada pemilahan data di 5 kecamatan ini.

 

“Belum optimalnya fungsi dan peran tim koordinasi pengelolaan KPJ dikarenakan tahun ini merupakan tahun pertama implementasi perda sementara penentuan kegiatan sudah dilaksanakan sejak tahun sebelumnya, sehingga belum ada rencana/rancangan untuk implementasi,” katanya.

 

Oleh karenanya, lanjut ismet, gugus tugas perlu menyusun rencana aksi sesuai dengan fungsinya, mengingat gugus tugas bukan pelaksana kegiatan maka perlu disusun rencana aksi berupa pengkoordinasian permasalahan yang terjadi secara real time dan atau melaksanakan aksi tertentu yang dapat mengungkit penyelesaian permasalahan secara real time, untuk keperluan operasional bisa dikomunikasikan ke sekretariat. (tha)