Disdik Sumedang Pastikan PTM Sudah Bisa Dilakukan 100 Persen

oleh

RADARSUMEDANG.ID – Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui Dinas Pendidikan memastikan pembelajaran tatap muka (PTM) di satuan pendidikan mulai dari tingkat TK/PAUD, SD, SMP sudah bisa dilakukan 100 persen.

Artinya para siswa/i di sekolah kini sudah bisa bersekolah tanpa harus membagi setengah atau seperempat jumlah siswa dalam satu rombongan belajar (rombel).

Dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, Agus Wahidin melalui Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan, Eka Ganjar Kurniawan mengatakan, himbauan ini terhitung mulai hari Senin tanggal 28 Maret 2022 kemarin. Mengingat Dinas Pendidikan telah menggulirkan sekolah bisa melaksanakan pembelajaran 100 persen.

Meski demikian ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh setiap satuan pendidikan.

Pertama, sarana prasarana yang dibutuhkan untuk penerapan protokol kesehatan wajib tersedia seperti tempat cuci tangan, memakai masker, pengecekan suhu, penyemprotan disinfektan dan jendela yang mesti dibuka untuk ventilasi udara.

Kedua, pihak sekolah harus menjalin komunikasi dengan fasilitas kesehatan seperti Puskesmas, steakholder desa juga kecamatan.

“Terkait dengan mekanisme teknis PTM 100 persen persis sama sebagaimana PTM 25 dan 50 persen. Yang membedakan itu sekarang semua sekolah sudah bisa melaksanakan pembelajaran 100 persen,” kata Eka saat ditemui Radar Sumedang di ruang kerjanya, Senin (28/3).

Adapun kata dia, sejauh ini Dinas Pendidikan belum menerima data secara keseluruhan dari para pengawas sekolah mana saja yang sudah atau belum melaksanakan PTM 100 persen.

Namun yang pasti secara teknis tidak ada perubahan jam pelajaran seperti pada masa PTMT 25 sampai 50 persen.

“Ambil contoh misalkan 30 jam pelajaran per minggu. Yang ditambah itu hanya siswa yang melaksanakan pembelajaran. Jadi keliatannya sekolah-sekolah pun tidak akan kesulitan beradaptasi dalam menghadapi pembelajaran 100 persen,” ujarnya.

Meski demikian diakuinya, tantangan tersendiri dalam pembelajaran 100 persen adalah bagaimana menjaga mobilitas siswa/i, baik saat datang maupun pulang dari sekolah.

“Harus diperhatikan juga pada saat siswa itu berangkat, pulang sampai ada dirumah. Oleh sebab itu harus ada komunikasi dengan Dinas Perhubungan dan Polres Sumedang untuk mengantisipasi mobilitas siswa dijalan. Karena memang sulit juga kita mengontrol terkait mobilitas siswa diluar lingkungan sekolah,” ucapnya.

Eka juga menjelaskan perjalanan PTMT khususnya pada awal tahun 2022 sempat menunjukkan grafik naik turun.

Pada awal semester genap di bulan Januari Dinas Pendidikan menerapkan kebijakan PTM 50 persen dari kapasitas ruang kelas.

Namun ditengah perjalanan saat adanya varian baru Covid-19 Omicron dan Pemerintah Pusat harus menaikkan level kewaspadaan di Kabupaten Sumedang dari level 2 menjadi level 3 pada bulan Februari. Maka Dinas Pendidikan terpaksa harus menurunkan kembali kapasitas PTM dari semula 50 persen kembali menjadi 25 persen.

Hingga pada minggu kedua di bulan Maret 2022, mengingat kasus Covid-19 relatif melandai kembali. Maka kapasitas PTM ditingkatkan kembali ke 50 persen, dan pada tanggal 28 Maret 2022 kemarin pihaknya mengeluarkan kebijakan pembelajaran 100 persen bagi sekolah yang sudah siap. (jim)