Pemerintah Tetapkan Kebijakan Pembelajaran Selama Ramadan, Disdik Sumedang Mulai Siapkan Rencana

oleh
Sejumlah peserta didik saat antusias mengikuti kegiatan pesantren kilat yang dilaksanakan oleh Panitia Gema Ramadhan DKM Masjid Agung Sumedang tahun lalu

RADARSUMEDANG.id, KOTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar telah menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.

SEB tersebut menginstruksikan pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk segera menyusun dan menetapkan rencana pembelajaran selama bulan Ramadan.

Menanggapi kebijakan ini, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, Dr. Eka Ganjar Kurniawan, menyampaikan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan rencana pembelajaran khusus bagi satuan pendidikan di bawah naungan Dinas Pendidikan, seperti SD dan SMP.

“Masih ada waktu persiapan sebulan lagi. Kami masih mendiskusikan terkait rencana pembelajaran di bulan Ramadan ini. SEB yang sudah diterbitkan ini bisa menjadi acuan dan diterapkan di setiap sekolah di Sumedang selama Ramadan,” ujar Eka saat dikonfirmasi di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, Rabu (22/1/2025).

Eka menambahkan, secara teknis, pelaksanaan pembelajaran selama Ramadan akan diserahkan kepada masing-masing sekolah. “Cara dan teknis pelaksanaannya diserahkan kepada tiap sekolah. Bisa saja sekolah bekerja sama dengan pondok pesantren atau menghadirkan pemuka agama setempat sebagai pemateri. Itu tidak masalah, silakan saja,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya kegiatan yang dapat meningkatkan keimanan, ketakwaan, akhlak mulia, kepemimpinan, serta kegiatan sosial selama masa pembelajaran di bulan Ramadan. “Yang terpenting, ada tambahan pembelajaran keagamaan dengan porsi yang diperbanyak,” tuturnya.

Salah seorang wali siswa asal Desa Girimukti, Kecamatan Sumedang Utara, Yuli (43), mendukung kebijakan ini. Ia berharap pembelajaran selama Ramadan lebih memfokuskan pada pembiasaan ibadah dan mengaji.

“Kalau selama puasa, memang harus lebih banyak kegiatan keagamaan. Jadi, kami sebagai orang tua tidak khawatir dengan akhlak anak-anak. Harapannya, sekolah bisa membimbing anak saya untuk lebih lancar membaca Al-Qur’an dan memperbanyak kegiatan tadarus,” ujarnya.

Isi Penting SEB tentang Pembelajaran Ramadan
SEB juga memuat jadwal pelaksanaan kegiatan selama Ramadan, antara lain:

  1. 27-28 Februari dan 3, 4, 5 Maret 2025: Pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
  2. 26-28 Maret dan 2, 3, 4, 7, 8 April 2025: Libur bersama Idulfitri bagi sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.

Selama libur Idulfitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.(jim)