JAKARTA–Komisi VIII DPR RI saat ini tengah menggagas untuk merancang dan menyusun Rancangan Undang Undang (RUU) Pekerja Sosial (Peksos).
Anggota Komisi VIII DPR RI Hj Lilis Santika mengatakan pentingnya RUU Peksos ini karena sangat diperlukan sebagai pedoman legal formal (legalitas) bagi profesi pekerja sosial dalam menjalankan praktiknya di Indonesia.
Menurut anggota dewan dari Fraksi PKB ini, pelayanan menangani atau mengatasi persoalan kesejahteraan di tanah air masih belum sesuai dengan standar praktik pekerja sosial.
“Bahkan, ketersediaan pekerja sosial tidak sebanding dengan jumlah klien yang membutuhkan jasa pekerja sosial,” ujar Hj Lilis usai mengikuti Raker Komisi VIII DPR RI dengan enam kementerian yang membahas penjelasan atas RUU Peksos, Selasa (8/1/2019).
Atas dasar belum adanya pengaturan para pelaku pekeja sosial ini, lanjut dewan asal Dapil Jawa Barat IX (Sumedang Majalengka Subang) ini menjadikan komisi 8 DPR RI menggagas untuk merancang dan menyusun RUU peksos ini.