“Yang pasti, pengaturan pekerja sosial menjadi penting sebagai pedoman dan payung hukum bagi para profesi pekerja sosial,” imbuhnya.
RUU peksos ini memuat 10 bab dan 56 pasal. Adapun pokok-pokok yang diatur dalam RUU Peksos ini meliputi tujuh aspek.
Pertama,pelayanan praktik pekerja sosial mencakup bentuk kegiatan praktik pekerjaan sosial yang dapat dilakukan.
Kedua, standar praktik pekerja sosial, meliputi standar prosedur operasional, standar kompetensi dan standar layanan.
Ketiga, uji kompetensi yang mengatur kompetensi seseorang untuk menjadi pekerja sosial.