Keempat, registrasi dan izin praktik pekerja sosial. Kelima, hak dan kewajiban pekerja sosial.
Keenam, organisasi pekerja sosial sebagai wadah pekerja sosial.
Ketujuh, tugas dan wewenang Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah dengan tujuan untuk menjamin mutu dan perlindungan masyarakat penerima layanan praktik pekerja sosial.
“Ruang lingkup praktik pekerjaan sosial tak hanya pelayanan,tetapi juga pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial,” pungkas Hj Lilis.(rik)